Home


Selamat Datang di Personal web MITRACA yang merupakan bagian dari PT. Asuransi Central Asia.MITRACA merupakan program kerjasama kemitraan yang menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan bagi setiap professional yang ingin menjadi bagian dari PT Asuransi Central Asia.

ACA Profile

PT Asuransi Central Asia atau yang lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama lebih dari 53 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum.

Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda

Disamping usaha konvensional yang dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan jaringan distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok nusantara. Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.

Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp 3.139 triliun, 59 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sekitar 1.300 orang. Per Desember 2009 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 2,2 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 264.47% jauh melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.

Salah satu dari keberhasilan ACA yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk retail.

Dalam menjalankan usaha, ACA telah berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.

Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".

Visi


Menjadi perusahaan asuransi profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional.

Misi


∞ Menjadi perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang sehat.
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang memiliki lingkungan kerja yang baik sehingga mampu menghargai     karyawannya dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan.
∞ Dan yang terutama adalah agar dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan     berkualitas tinggi kepada para nasabah.

Milestone ACA




Tanggal Peristiwa / Event
29 Agustus 1956 Berdiri Maskapai Asuransi “Oriental NV” yang berkantor di Jalan Asemka.
5 Agustus 1958 “Oriental NV” berubah menjadi PT Asuransi Central Asia.
30 April 1975 Anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) diresmikan.
1991 ACA menerbitkan polis asuransi tanaman untuk pertama kali di Indonesia.
1992 ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Garuda di Medan.
1993 ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Mandala di Medan.
1994 Motto “Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda” resmi dicanangkan.
10 November 1997 ACA membayar klaim musibah pesawat Garuda di Sibolangit, Sumut.
1997 ACA membayar santunan klaim kecelakaan diri korban musibah pesawat Silk Air di Palembang, Sumatra Selatan.
19 Januari 1998 Grand opening kantor baru ACA di Wisma Asia , Slipi, Jakarta Barat.
1998 ACA bayar klaim kerusuhan Mei 1998 sebesar Rp 460 miliar atau hampir mencapai 30% dari total klaim asuransi waktu itu.
1998 ACA ditunjuk sebagai inisiator pertemuan Batam Rendezvous.
5 Agustus 1998 Pusdiklat Asuransi ACA di Ciloto resmi dibuka.
15 Desember 1998 ACA resmi mendirikan Hotline ACA 24 Jam.
1999 ACA pertama kali menyediakan fasilitas ACA Motor Assistance yang memberi layanan mobil pengganti pertama di Indonesia.
2001 ACA melaksanakan program One Day Experince (ODE).
Juli 2003 Predikat SANGAT BAGUS bagi ACA dari majalah INFOBANK.
23 Oktober 2003 ACA meraih predikat SUPERBRANDS 2003 - 2004
12 Agustus 2004 Unit layanan ACA Syariah diresmikan.
30 November 2004 ACA membayar klaim korban jatuhnya pesawat Lion Air di Solo.
Januari 2005 ACA membayar pengajuan klaim tsunami Aceh dan Medan pada akhir Desember 2004. Total pembayaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 70 miliar mencakup kelas properti, kecelakaan diri dan casualty.
9 Maret 2005 Hotline ACA raih Call Center Award 2005 dari Majalah Marketing dan Center for Customer Satisfaction & Loyalty.
9 Mei 2005 Tahun customer Focus ACA. Kampanye “SENYUM ACA”.
3 Juni 2005 One Day Experience (ODE) ACA di Universitas Trisakti.
28 Mei 2006 ACA & CAR berpartisipasi dalam Posko Peduli Korban Gempa Yogyakarta.
29 Agustus 2006 Peringatan ulang tahun emas ACA bertemakan “50 years of trust, care & commitment”.
9 - 10 September 2006 ACAVAGANZA, perayaan ulang tahun ACA ke-50 bagi karyawan dilangsungkan di Mal Mega Glodok Kemayoran, Jakarta.
10 September 2006 Peluncuran produk baru Travel Safe dan Personal Safe.
2007 ACA mengakuisisi asuransi HARTA Aman Pratama
Januari 2007 ACA menerima penghargaan Superbrands untuk kedua kalinya.
28 Februari 2007 ACA membayar klaim musibah banjir Jakarta dan sekitarnya. Tercatat 363 kasus klaim kendaraan bermotor, 513 kasus asuransi properti dengan perkiraan jumlah klaim mencapai Rp 210 milyar.
Maret 2007 ACA raih TOP Brand Award untuk kategori asuransi mobil dari majalah Marketing & Frontier Consulting Group.
28 Mei 2007 Hotline 24 Jam ACA raih The Best Call Center 2007. Termasuk penghargaan The Best Team Leader kategori Call Center kapasitas di bawah 50 seats dari Indonesia Call Center Assosiation (ICCA).
Juli 2007 ACA meraih predikat “Sangat Bagus” dari Majalah Info Bank untuk kelompok perusahaan asuransi dengan premi bruto di atas Rp 200 miliar.
23 Agustus 2007 Asuransi Rumah Idaman resmi diluncurkan.
September 2007 ACA membayar klaim musibah gempa Padang dan Bengkulu
Desember 2007 Premi ACA menembus Rp 1 Triliun.
9 Januari 2008 Travelsafe Domestik resmi diluncurkan.
8 September 2008 ACA melakukan pembayaran santunan klaim kecelakaan diri bagi 5 orang pekerja tower pemancar stasiun TV RCTI sebesar Rp 500 juta.



Manajemen ACA


Dewan Komisaris / Anthoni Salim President Commissioner
Board of Commissioners Phillipus Phiong Darma Commissioner
Indomen Saragih Independent Commissioner
Dewan Direksi / Teddy Hailamsah President Director
Board of Directors Juliati Boddhiya Director
Arry Dharma Director
 
     
Direktorat & Kepala Divisi /  Muljadi Kusuma Agency, R&D - Marketing Communication
Directorate & Division Heads Arry Dharma Corporate Treasury & Information Technology
A. Anton Lie Human Capital & General Administration Division
Debie Wijaya Technical Division
Eduardo A.S.D. Business Development Division 1
Teddy Wahyudi Business Development Division 2
Juliati Boddhiya Business Development Division 3
Indradi Prasodjo Business Development Division 4
Kumala Sukasari Budiyanto Corporate Finance Division
Hardi Gunawan Information Technology
Regional Manager Pamilang Situmorang Jakarta 1
Indradi Prasodjo Jakarta 2
Harun Kusuma South Region Sumatra
P.Wijaya Tandra Kalimantan & Batam
Antonius Julianto Jawa Tengah

Kepala Bagian Shierly Maeliana Accounting
Bolim Handaya Biro Internal Audit
Nurham Business System and Procedure
Budi Harto Claim
Sonya Sabirin Finance
Inge F. Gozali General Administration
Poerjati Karta Human Resource
Sander Dewantara Colection
Anton Djajadi Information Technology
Togi Panggabean Finance Reinsurance
Lindur Siburian RnD Marketing Communication
Prasaja Wonosetiko Technical Administration
Willib Wong Reinsurance
Ludy Hadiyanto Underwriting
Yulianto Hengky Saputra Underwriting Support
Shirley Garumi Treasury
Bambang Agus P. Bonding
Saptono Boedi Santoso Marine Insurance
Body Leksmana H. SQC
 
Pimpinan Cabang dan Andi Anwar  Cikini
 Perwakilan / Yan Admiral  Warung Buncit
Branch and Representative Office Antonius Julianto  Semarang
Manager Bram Agustsaputra  Bandung
Robby Lidjaja  Latumenten
Apandy  Bekasi
Fendy Wijaya  Solo
Mery Charles  Makassar
Harun Kusuma  Palembang
Indra Wahidin  Medan
Andi Robi  Duta Merlin
Loe Kok Pin  Cirebon
Juliati Boddhiya  Surabaya
Metty Djaya  Kelapa Gading
Kamaluddin  Bintaro
  Oki Juliandri  Sukabumi
M.Faried  Syariah
Sutirto Nalin  Banjarmasin
Iwan Setiawan  Lampung
Sutirto Nalin  Samarinda
Eva Martha  Padang
Tetet Herawati  Tangerang
May Dedi  Bogor
Erwin Yudho  Batam
P.Widjaja Tandra  Pontianak
Zaenuri  Denpasar
Aris Irawan  Puri Indah
Eka Surya Halim  Kantor cabang khusus
Mona Kartika Dewi  Tiang Bendera
Hasan Winarjo  Jambi
Amran  Pekan Baru
Moning Ape  Balikpapan
 





Laporan Keuangan 2012:
Laporan Keuangan 2012

PT. Asuransi Central Asia
Wisma Asia Lt.10
Jl. S. Parman Kav. 79,
Jakarta Barat 11420

Asuransi Mobil ( Otomate )

Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, valet service, mobile claim dan ambulans. 

Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.
Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

Resiko apa saja yang dijamin:



a. Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya

b. Kerusuhan dan huru hara

c. Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan

e. Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-

f. Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian) 


Catatan: max usia kendaraan 5 tahun

Jaminan Pertanggungan Otomate :

  1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
  6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
Benefit lainnya :

  1. Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
  2. Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
  3. Mobil derek (24 jam)
  4. Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
  5. Garansi bengkel 6 bulan
  6. Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
  7. Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
  8. Ambulance (24 jam)
  9. New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
  10. Suku cadang asli
Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang

Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti

Prosedur Klaim Asuransi Mobil ACA Atomate
Untuk Kerugian Total :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan

6. Pembayaran Klaim

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate

Untuk Kerugian Parsial :     
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA


Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :     
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi

Asuransi Rumah

ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

 
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?


Proteksi lengkap.
Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan

Apa saja yang dijamin?


Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
Kerusuhan & huru-hara
Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
Biaya pemadam kebakaran
Akibat tertabrak kendaraan
Pembersihan puing-puing

Jaminan Perluasan


Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor

1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?


Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara. 


ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?


Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?


Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?


Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?


Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?


ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?


Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?


ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?


ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?


Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?


Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI


TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP
SUKU PREMI / RATE PER TAHUN MULAI DARI 0.088% DARI JUMLAH NILAI PERTANGGUNGAN
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan)
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) 10% dari klaim 100% JNP
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) 2,5% dari JNP 100% JNP
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-
RATE
No. Luas   Jaminan Rate
1.   ASRI   Standard 0,088 %
2.   ASRI + Banjir 0,110 %
3.   ASRI + Gempa Bumi 0,125 % *
4.   ASRI + Banjir + Gempa Bumi 0,150 % *
(*) Ketentuan Rate untuk item 3 & 4 ("ASRI + Gempa Bumi"   &   "ASRI + Banjir + Gempa Bumi") tidak berlaku di daerah-daerah berikut ini:
1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Kota Padang
4. Pulau Nias

PERS CONFERENCE

PERS CONFERENCE

REWARDS

REWARDS