Home » » Asuransi Mobil ( Otomate )

Asuransi Mobil ( Otomate )

Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, valet service, mobile claim dan ambulans. 

Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.
Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

Resiko apa saja yang dijamin:



a. Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya

b. Kerusuhan dan huru hara

c. Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan

e. Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-

f. Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian) 


Catatan: max usia kendaraan 5 tahun

Jaminan Pertanggungan Otomate :

  1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
  6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
Benefit lainnya :

  1. Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
  2. Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
  3. Mobil derek (24 jam)
  4. Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
  5. Garansi bengkel 6 bulan
  6. Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
  7. Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
  8. Ambulance (24 jam)
  9. New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
  10. Suku cadang asli
Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang

Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti

Prosedur Klaim Asuransi Mobil ACA Atomate
Untuk Kerugian Total :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan

6. Pembayaran Klaim

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate

Untuk Kerugian Parsial :     
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA


Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :     
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi

0 komentar:

Posting Komentar

PERS CONFERENCE

PERS CONFERENCE

REWARDS

REWARDS