Selamat Datang di Personal web MITRACA yang merupakan bagian dari PT. Asuransi Central Asia.MITRACA
merupakan program kerjasama kemitraan yang menawarkan kerjasama yang
saling menguntungkan bagi setiap professional yang ingin menjadi bagian
dari PT Asuransi Central Asia.
ACA Profile
Posted by ACA General Insurance
Posted on 06.20
with No comments
PT Asuransi Central Asia atau yang lebih
dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat
ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan
perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi
selama lebih dari 53 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi
dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum.
Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda
Disamping usaha konvensional yang
dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan
jaringan distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke
pelosok nusantara. Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.
Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp
3.139 triliun, 59 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh
Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah
karyawan sekitar 1.300 orang. Per Desember 2009 permodalan yang dimiliki
ACA mencapai Rp 2,2 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 264.47%
jauh melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.
Salah satu dari keberhasilan ACA yang
paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi
yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual
produk-produk retail.
Dalam menjalankan usaha, ACA telah
berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang
bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.
Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan
perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain
itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya
serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini
sesuai dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan
Anda".
Visi
Menjadi perusahaan asuransi profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. |
Misi
∞ Menjadi perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang sehat. |
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. |
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang memiliki lingkungan kerja yang baik sehingga mampu menghargai karyawannya dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan. |
∞ Dan yang terutama adalah agar dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada para nasabah. |
Milestone ACA
Tanggal | Peristiwa / Event |
29 Agustus 1956 | Berdiri Maskapai Asuransi “Oriental NV” yang berkantor di Jalan Asemka. |
5 Agustus 1958 | “Oriental NV” berubah menjadi PT Asuransi Central Asia. |
30 April 1975 | Anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) diresmikan. |
1991 | ACA menerbitkan polis asuransi tanaman untuk pertama kali di Indonesia. |
1992 | ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Garuda di Medan. |
1993 | ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Mandala di Medan. |
1994 | Motto “Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda” resmi dicanangkan. |
10 November 1997 | ACA membayar klaim musibah pesawat Garuda di Sibolangit, Sumut. |
1997 | ACA membayar santunan klaim kecelakaan diri korban musibah pesawat Silk Air di Palembang, Sumatra Selatan. |
19 Januari 1998 | Grand opening kantor baru ACA di Wisma Asia , Slipi, Jakarta Barat. |
1998 | ACA bayar klaim kerusuhan Mei 1998 sebesar Rp 460 miliar atau hampir mencapai 30% dari total klaim asuransi waktu itu. |
1998 | ACA ditunjuk sebagai inisiator pertemuan Batam Rendezvous. |
5 Agustus 1998 | Pusdiklat Asuransi ACA di Ciloto resmi dibuka. |
15 Desember 1998 | ACA resmi mendirikan Hotline ACA 24 Jam. |
1999 | ACA pertama kali menyediakan fasilitas ACA Motor Assistance yang memberi layanan mobil pengganti pertama di Indonesia. |
2001 | ACA melaksanakan program One Day Experince (ODE). |
Juli 2003 | Predikat SANGAT BAGUS bagi ACA dari majalah INFOBANK. |
23 Oktober 2003 | ACA meraih predikat SUPERBRANDS 2003 - 2004 |
12 Agustus 2004 | Unit layanan ACA Syariah diresmikan. |
30 November 2004 | ACA membayar klaim korban jatuhnya pesawat Lion Air di Solo. |
Januari 2005 | ACA membayar pengajuan klaim tsunami Aceh dan Medan pada akhir Desember 2004. Total pembayaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 70 miliar mencakup kelas properti, kecelakaan diri dan casualty. |
9 Maret 2005 | Hotline ACA raih Call Center Award 2005 dari Majalah Marketing dan Center for Customer Satisfaction & Loyalty. |
9 Mei 2005 | Tahun customer Focus ACA. Kampanye “SENYUM ACA”. |
3 Juni 2005 | One Day Experience (ODE) ACA di Universitas Trisakti. |
28 Mei 2006 | ACA & CAR berpartisipasi dalam Posko Peduli Korban Gempa Yogyakarta. |
29 Agustus 2006 | Peringatan ulang tahun emas ACA bertemakan “50 years of trust, care & commitment”. |
9 - 10 September 2006 | ACAVAGANZA, perayaan ulang tahun ACA ke-50 bagi karyawan dilangsungkan di Mal Mega Glodok Kemayoran, Jakarta. |
10 September 2006 | Peluncuran produk baru Travel Safe dan Personal Safe. |
2007 | ACA mengakuisisi asuransi HARTA Aman Pratama |
Januari 2007 | ACA menerima penghargaan Superbrands untuk kedua kalinya. |
28 Februari 2007 | ACA membayar klaim musibah banjir Jakarta dan sekitarnya. Tercatat 363 kasus klaim kendaraan bermotor, 513 kasus asuransi properti dengan perkiraan jumlah klaim mencapai Rp 210 milyar. |
Maret 2007 | ACA raih TOP Brand Award untuk kategori asuransi mobil dari majalah Marketing & Frontier Consulting Group. |
28 Mei 2007 | Hotline 24 Jam ACA raih The Best Call Center 2007. Termasuk penghargaan The Best Team Leader kategori Call Center kapasitas di bawah 50 seats dari Indonesia Call Center Assosiation (ICCA). |
Juli 2007 | ACA meraih predikat “Sangat Bagus” dari Majalah Info Bank untuk kelompok perusahaan asuransi dengan premi bruto di atas Rp 200 miliar. |
23 Agustus 2007 | Asuransi Rumah Idaman resmi diluncurkan. |
September 2007 | ACA membayar klaim musibah gempa Padang dan Bengkulu |
Desember 2007 | Premi ACA menembus Rp 1 Triliun. |
9 Januari 2008 | Travelsafe Domestik resmi diluncurkan. |
8 September 2008 | ACA melakukan pembayaran santunan klaim kecelakaan diri bagi 5 orang pekerja tower pemancar stasiun TV RCTI sebesar Rp 500 juta. |
|
|
Dewan Komisaris / | Anthoni Salim | President Commissioner | |
Board of Commissioners | Phillipus Phiong Darma | Commissioner | |
Indomen Saragih | Independent Commissioner | ||
Dewan Direksi / | Teddy Hailamsah | President Director | |
Board of Directors | Juliati Boddhiya | Director | |
Arry Dharma | Director | ||
Direktorat & Kepala Divisi / | Muljadi Kusuma | Agency, R&D - Marketing Communication | |
Directorate & Division Heads | Arry Dharma | Corporate Treasury & Information Technology | |
A. Anton Lie | Human Capital & General Administration Division | ||
Debie Wijaya | Technical Division | ||
Eduardo A.S.D. | Business Development Division 1 | ||
Teddy Wahyudi | Business Development Division 2 | ||
Juliati Boddhiya | Business Development Division 3 | ||
Indradi Prasodjo | Business Development Division 4 | ||
Kumala Sukasari Budiyanto | Corporate Finance Division | ||
Hardi Gunawan | Information Technology | ||
Regional Manager | Pamilang Situmorang | Jakarta 1 | |
Indradi Prasodjo | Jakarta 2 | ||
Harun Kusuma | South Region Sumatra | ||
P.Wijaya Tandra | Kalimantan & Batam | ||
Antonius Julianto | Jawa Tengah | ||
Kepala Bagian | Shierly Maeliana | Accounting | |
Bolim Handaya | Biro Internal Audit | ||
Nurham | Business System and Procedure | ||
Budi Harto | Claim | ||
Sonya Sabirin | Finance | ||
Inge F. Gozali | General Administration | ||
Poerjati Karta | Human Resource | ||
Sander Dewantara | Colection | ||
Anton Djajadi | Information Technology | ||
Togi Panggabean | Finance Reinsurance | ||
Lindur Siburian | RnD Marketing Communication | ||
Prasaja Wonosetiko | Technical Administration | ||
Willib Wong | Reinsurance | ||
Ludy Hadiyanto | Underwriting | ||
Yulianto Hengky Saputra | Underwriting Support | ||
Shirley Garumi | Treasury | ||
Bambang Agus P. | Bonding | ||
Saptono Boedi Santoso | Marine Insurance | ||
Body Leksmana H. | SQC | ||
Pimpinan Cabang dan | Andi Anwar | Cikini | |
Perwakilan / | Yan Admiral | Warung Buncit | |
Branch and Representative Office | Antonius Julianto | Semarang | |
Manager | Bram Agustsaputra | Bandung | |
Robby Lidjaja | Latumenten | ||
Apandy | Bekasi | ||
Fendy Wijaya | Solo | ||
Mery Charles | Makassar | ||
Harun Kusuma | Palembang | ||
Indra Wahidin | Medan | ||
Andi Robi | Duta Merlin | ||
Loe Kok Pin | Cirebon | ||
Juliati Boddhiya | Surabaya | ||
Metty Djaya | Kelapa Gading | ||
Kamaluddin | Bintaro | ||
Oki Juliandri | Sukabumi | ||
M.Faried | Syariah | ||
Sutirto Nalin | Banjarmasin | ||
Iwan Setiawan | Lampung | ||
Sutirto Nalin | Samarinda | ||
Eva Martha | Padang | ||
Tetet Herawati | Tangerang | ||
May Dedi | Bogor | ||
Erwin Yudho | Batam | ||
P.Widjaja Tandra | Pontianak | ||
Zaenuri | Denpasar | ||
Aris Irawan | Puri Indah | ||
Eka Surya Halim | Kantor cabang khusus | ||
Mona Kartika Dewi | Tiang Bendera | ||
Hasan Winarjo | Jambi | ||
Amran | Pekan Baru | ||
Moning Ape | Balikpapan | ||
Laporan Keuangan 2012:
Laporan Keuangan 2012
Laporan Keuangan 2012
Penghargaan
Selama lebih dari 50 tahun ACA Berkarya, ACA telah menerima
berbagai penghargaan dalam bidang asuransi. Berikut beberapa penghargaan
yang telah diterima oleh ACA Asuransi.
Wisma Asia Lt.10
Jl. S. Parman Kav. 79,
Jakarta Barat 11420
Asuransi Mobil ( Otomate )
Posted by ACA General Insurance
Posted on 04.54
with No comments
Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old,
valet service, mobile claim dan ambulans.
Road Side Assistance adalah
fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau
kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road
Side Assistance ACA.
Mobil pengganti adalah fasilitas
penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa
melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di
bengkel.
Resiko apa saja yang dijamin:
a. | Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya | |
b. | Kerusuhan dan huru hara | |
c. | Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan | |
e. | Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,- | |
f. | Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian) |
Catatan: max usia kendaraan 5 tahun
Jaminan Pertanggungan Otomate :
- Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
- Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
- Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
- Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
- Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
- Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
- Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
- Mobil derek (24 jam)
- Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
- Garansi bengkel 6 bulan
- Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
- Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
- Ambulance (24 jam)
- New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
- Suku cadang asli
Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti
Prosedur Klaim Asuransi Mobil ACA Atomate
Untuk Kerugian Total :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan
6. Pembayaran Klaim
Untuk Kerugian Parsial :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
Prosedur Klaim Asuransi Mobil ACA Atomate
Untuk Kerugian Total :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan
6. Pembayaran Klaim
Untuk Kerugian Parsial :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Fotocopy polis c. Fotocopy STNK kendaraan d. Fotocopy SIM Pengemudi Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian |
2. Kerusakan berat ( CTL ) a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi |
3. Kehilangan atau kerusakan total a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi c. STNK asli kendaraan d. Fotocopy SIM pengemudi e. BPKB asli f. Faktur kendaraan g. Surat keterangan kepolisian h. Kunci kontak i. Surat subrogasi j. Surat blokir ( untuk kehilangan ) |
4. Tuntutan pihak ketiga a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Fotocopy STNK kendaraan c. Fotocopy SIM pengemudi d. Surat keterangan kepolisian e. Surat musyawarah f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi |
Asuransi Rumah
Posted by ACA General Insurance
Posted on 04.03
with No comments
ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan
perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
Proteksi lengkap. | |
Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun | |
Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim). | |
Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking. | |
Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi. | |
Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan |
Apa saja yang dijamin?
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap | |
Kerusuhan & huru-hara | |
Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran) | |
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | |
Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan | |
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran | |
Biaya pemadam kebakaran | |
Akibat tertabrak kendaraan | |
Pembersihan puing-puing |
Jaminan Perluasan
Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air | |
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor |
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki
kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja
yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko
kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas
daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap
risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran),
kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga,
biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak
kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap
risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko
gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.
2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi
melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu
bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu.
Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka
rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.
3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah
mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai
yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal:
KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode
KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8
misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda
diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali
bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta.
Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak
bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi
bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.
4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun
bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu
atau bahan lain yang mudah terbakar.
5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.
6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.
7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.
8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.
9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk
bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan
sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau
kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI
10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.
11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat
diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai
pasarnya jika terjadi musibah.
Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran,
pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara,
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan
konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat
diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai /
banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan
gunung berapi.
Berikut adalah tabel jaminan ASRI
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN | ||||
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN | RISIKO SENDIRI | BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM | ||
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap | Nil | 100% JNP | ||
Kerusuhan & Huru-hara | 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta |
100% JNP | ||
Terorisme & Sabotase | 15% dari klaim | 20% JNP maks Rp 100 juta |
||
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran | 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,- |
100% dari isi rumah | ||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga | - | 20% JNP | ||
Kematian karena Kecelakaan | - | Rp 5 juta / kejadian maks 5 orang |
||
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan | - | Rp 1 juta / orang / tahun maks 5 orang |
||
Biaya Akomodasi Sementara | - | Rp 300.000,-/hari maks Rp 9 juta |
||
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan | - | 5% JNP | ||
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran | - | 100% JNP | ||
Biaya Pemadaman Kebakaran | - | 5% JNP | ||
Akibat Tertabrak Kendaraan | - | 10% JNP | ||
Pembersihan Puing-Puing | - | 10% JNP | ||
|
||||
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) | 10% dari klaim | 100% JNP | ||
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) | 2,5% dari JNP | 100% JNP | ||
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan
premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan Premi minimum Rp. 100.000,- |
RATE | |||||||
No. | Luas Jaminan | Rate | |||||
1. | ASRI Standard | 0,088 % | |||||
2. | ASRI + Banjir | 0,110 % | |||||
3. | ASRI + Gempa Bumi | 0,125 % * | |||||
4. | ASRI + Banjir + Gempa Bumi | 0,150 % * | |||||
(*) Ketentuan Rate untuk item 3 & 4 ("ASRI + Gempa Bumi" & "ASRI + Banjir + Gempa Bumi") tidak berlaku di daerah-daerah berikut ini:
1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh 2. Provinsi Bengkulu 3. Kota Padang 4. Pulau Nias |