Bonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang
melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal
ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau
permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk
memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan
pihak ketiga yang disebut Obligee.
Dalam perjanjian tersebut disepakati
bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan
kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau
diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk
Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.
Custom Bond menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan
Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.) dan Dirjen Bea
Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :
Jaminan atas bahan baku impor
Jaminan impor sementara
Jaminan pengeluaran barang sementara
Jaminan atas kegiatan kawasan berikat
Jaminan atas kegiatan Enterport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
Jaminan atas kegiatan jasa kepabeanan (PPJK)
Jaminan atas kegiatan gudang berikat
Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin
kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam
undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang
dapat dijamin oleh
Surety Bond adalah :
Jaminan penawaran (tender bond / bidbond)
Jaminan pelaksanaan (performance bond)
Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
Jaminan pemeliharaan (maintenance bond)
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Reaksi
nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom yang langsung/tidak
mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan principal (yang dijamin) untuk
melaksanakan kewajiban atau pekerjaannya.
Risiko politik yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan/kewajibannya, seperti akibat :
Demonstrasi, pergolakan massa
Invasi musuh
Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).
Demonstrasi, pergolakan massa
Invasi musuh
Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).
Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?
Jenis jaminan
Jangka waktu jaminan
0 komentar:
Posting Komentar